KLIKSAJA.CO – Pemerintah akan menerbitkan kebijakan baru terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang akan berlaku per tanggal 16 maret 2022. Kebijakan baru tersebut dipastikan akan membuat harga minyak goreng naik.
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menyatakan, saat ini Kementerian Perdagangan tengah melakukan proses pencabutan ketentuan tersebut untuk menyesuaikan harga minyak goreng dengan nilai keekonomian yang berlaku di pasar global.
“Saat ini sedang proses pencabutan,” ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan saat dihubungi, Jakarta, Rabu (16/03/2022).
Sehingga minyak goreng satu harga yakni Rp 11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp 13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp 14.000 untuk minyak goreng medium tidak berlaku. Saat ini, kata Oke ketentuan HET tersebut sudah tidak sesuai.
Sebaliknya, penetapan harga mengikuti nilai keekonomian dari minyak kelapa sawit. “Ketentuan baru (yang sekarang berlaku),” ungkap dia.