Oleh : Munjirin (Mahasiswa Program Doktor IPDN Jakarta)
Ditengah situasi pemerintahan dan politik Indonesia yang akhir-akhir ini bergejolak dengan adanya beberapa aksi demonstasi yang terjadi seperti isu masa jabatan Presiden 3 periode, kelangkaan minyak goreng sampai dengan kenaikan harga bahan bakar minyak dan beberapa isu lainnya tidak menghalangi tekad Pemerintah untuk mewujudkan IKN ke wilayah Kalimantan Timur tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Sorotan utama dengan adanya kebijakan tersebut yaitu bentuk pemerintahan terdapat perbedaan dengan Provinsi DKI Jakarta dengan adanya kawasan khusus pusat pemerintahan IKN yang dikelola oleh sebuah badan pengelola kawasan IKN dan dibagi menjadi wilayah distrik. Selain itu, kekhususan lainnya pada kawasan IKN yaitu Gubernur tidak dipilih langsung oleh rakyat namun oleh DPRD yang akan berpengaruh terhadap administrasi pemerintahan/wilayah khususnya pada proses desentrasasi kewenangan yang tengah berlangsung.
Secara umum, tujuan dari desentralisasi dapat dibagi dalam 2 kategori yaitu, politik dan ekonomi. Dari perspektif politik, membagi tujuan desentralisasi untuk kepentingan nasional dan daerah. Dari sisi kepentingan nasional, tujuan desentralisasi yaitu mewujudkan pendidikan politik bagi masyarakat, untuk latihan kepemimpinan politisi dan birokrat di daerah, untuk menciptakan stabilitas politik. Sedangkan dari sisi kepentingan Pemerintah Daerah, tujuan desentralisasi: (1) political equity; (2) local accountability; dan (3) local responsiveness.
Dilihat dari perspektif ekonomi, tujuan desentralisasi meningkatkan kemampuan pemerintah dalam menyediakan baeang dan jasa untuk publik dan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembangunan ekonomi.
Konsep pemindahan IKN ini dirancang untuk memisahkan antara pusat pemerintahan dan pusat bisnis/perekonomiaan, namun konsekuensi yang akan ditimbulkan diantaranya berpengaruh pada keberadaan beberapa peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelumnya seperti Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah demikian juga terkait Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI. Pemerintah juga harus mempertimbangkan histori dari perjalanan bangsa dari Jakarta dan saat ini juga DKI Jakarta terus bergerak dan berbenah mulai dari tata kota dan perkembangan infrastruktur yang makin membaik.
Oleh karena itu, kekhususan Jakarta harus tetap dipertahankan sebab, roda perekonomian Indonesia berputar sangat kencang dan berbagai bidang lainnya seperti pendidikan dan kesehatan yang juga berkembang pesat di Jakarta. Sehingga, pertimbangan itu harus benar-benar dipikirkan pemangku kebijakan. Hal lainnya juga yang akan dihadapi Indonesia di Tahun 2024 yaitu pesta demokrasi pemilihan presiden pastinya di Tahun 2022 ini sudah mulai dipersiapkan sehingga dapat mempengaruhi stabilitas politik Indonesia termasuk dalam perumusan kebijakan nasional dan daerah.