Sebanyak 131.020 butir obat keras berbahaya jenis Dextro diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar selama operasi tumpas narkoba. Selain ratusan ribu butir pil Dextro, polisi juga mengamankan 53.181 butir pil dobel L, dan 1,12 gram sabu.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, sejumlah bukti tersebut diamankan dari 12 tersangka. Dengan rincian 10 tersangka peredaran obat keras berbahaya dan 2 tersangka pengedar sabu.
“Jadi selama operasi tumpas narkoba, kami mengungkap sembilan kasus. Dengan 12 tersangka, 10 tersangka peredaran Okerbaya sedangkan dua lainnya tersangka pengedar sabu,” tegas Adhitya, Rabu (07/09/2022).
Dia menambahkan, pemeriksaan polisi, ratusan ribu butir obat keras berbahaya dan narkotika jenis sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Blitar. Para pengedar menyasar remaja dan para sopir.
Untuk mengelabuhi petugas, mereka membungkus barang haram tersebut dengan bekas bungkus rokok atau bekas kopi sachet.
“Modus operandi ada yang menggunakan bungkus atau kemasan rokok, kopi sachet dan jajanan untuk wadah okerbaya,” jelenterehnya.
Selain barang bukti sabu-sabu dan obat keras berbahaya polisi juga mengamankan bukti lain seperti HP dan uang tunai.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan. Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah.