Kliksaja.co – Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1- 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Oleh karena itu, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengimbau pemerintah daerah bisa benar-benar menerapkan aturan protokol kesehatan.
“Saya menghimbau kepada pemerintah untuk benar- benar menegakan kebijakan protokol kesehatan, terutama bagi daerah dengan level PPKM III,” ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, dari Jakarta Pusat, Selasa (08/02/2022).
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan maksimal 25 persen work from office (wfo), dan hanya untuk pegawai yang sudah divaksin.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan maksimal 25 persen work from office (wfo), dan hanya untuk pegawai yang sudah divaksin, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat bekerja.
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko klontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
“Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari- hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen, dan jam operasional sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat,” jelas dia.*)